TANGERANG,iNews BandungRaya.id - Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi lintas sektor.
Yakni dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains-Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879, pukul 16.05 WIB, Rabu (23/4/2025).
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada (15/4/2025) pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
“Kami kementerian, mewakili Pak Prabowo, menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.
Dia pun menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin.
Ditegaskannya bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini yang perlu disampaikan, mengapa saat berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tuturnya.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan berbeda menyatakan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” kata Roswita.
Secara terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan juga turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Dia menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia sebagai pahlawan devisa negara.
“Ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa risiko kerja itu nyata. Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara. Kami akan terus berkomitmen mendampingi PMI, mulai dari edukasi pra-keberangkatan hingga pendampingan saat terjadi musibah,” ucapnya.
Boby juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, lembaga pelatihan, dan komunitas PMI untuk memastikan seluruh calon pekerja memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum bekerja di luar negeri.
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait