Kepada polisi, RK mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta dan menjualnya langsung kepada pembeli melalui komunikasi pribadi. Ia berdalih menggunakan cara tersebut untuk menghindari kecurigaan dari aparat dan masyarakat.
“Biar enggak dicurigai polisi atau warga. Kan kelihatannya cuma kacang,” kata RK.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait