BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi sampah di Pasar Gedebage, Kota Bandung, Selasa (29/4/2025). Tiga orang itu anggota Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung.
"Mereka diduga melakukan pungutan iuran kebersihan pasar sebesar Rp5.000 per kios per hari. Padahal paguyuban tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman, Rabu (30/4/2025).
AKBP Abdul Rachman menyatakan, selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiga bundel karcis iuran kebersihan, uang tunai hasil pungli, satu bundel kwitansi bukti pembayaran iuran kebersihan, dan atribut paguyuban.
Faktanya, sampah tetap menumpuk di pasar dan tidak diangkut atau dibersihkan. Padahal pedagang membayar pungli ke paguyuban.
"Selain ketiga orang tersebut, kami juga memeriksa Ketua Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung untuk pendalaman," ujar AKBP Abdul Rachman.
Polisi akan menelusuri aliran dana yang terkumpul dari pungli tersebut. Karena ini tindak pidana. Apakah mengalir hanya ke paguyuban, pihak swasta, atau dinas terkait.
"Polisi akan menyelidiki apakah ada unsur pidana terkait aliran dana pungli," tutur Kasatreskrim.
Polrestabes Bandung, tegas AKBP Abdul Rachman, akan mengusut kasus ini untuk memastikan aksi pungli tidak terjadi lagi di Pasar Gedebage dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait