Para pelaku melakukan aksi pemungutan liar dengan modus meminta uang parkir dan memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi.
Praktik ini telah berlangsung di beberapa titik dalam kawasan industri, membebani para sopir dengan biaya ilegal hingga Rp25.000 per kendaraan.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha," kata Kapolres Subang.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait