Dittipidsiber Bareskrim Polri Akhiri Pelarian HB Buron 3 Tahun Kasus Judi Online Nitro123

Agus Warsudi
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengakhiri pelarian HB, buron kasus judi online (judol) Nitro123. Petugas Dittipidsiber menangkap HB di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Sabtu (3/5/2025) malam.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka HB merupakan buron dalam kasus judi online selama hampir tiga tahun. 

"Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit V Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit V Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK Sabtu 3 Mei 2025," kata Dirtipidsiber, Sabtu (3/5/2025).

Brigjen Pol Himawan menyatakan, tersangka HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja pada Jumat (2/5/2025) pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia. HB langsung diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/5/2025) pukul 18.21 WIB.

"Keberhasilan menangkap HB ini merupakan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri," ujar Brigjen Pol Himawan.

Dirtipidsiber menuturkan, penangkapan terhadap tersangka HB merupakan bukti Polri tegas dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara. 

"Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online," tutur Dirtipidsiber.
 

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network