Jalur Zonasi Resmi Berganti Nama Jadi Jalur Domisili di SPMB 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Aga Gustiana
Siswa di Kota Bandung menikmati Makan Bergizi Gratis. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Salah satu perubahan penting dalam kebijakan ini adalah penggantian istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili, yang tetap menjadi salah satu jalur utama penerimaan murid di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Jalur domisili dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil berdasarkan tempat tinggal calon murid dalam wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Apa Itu Jalur Domisili?

Jalur domisili adalah seleksi masuk sekolah berdasarkan alamat tempat tinggal calon murid. Mekanisme ini mengutamakan mereka yang berdomisili di sekitar sekolah yang dituju, sesuai ketentuan wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemda.

Syarat Khusus Jalur Domisili SPMB 2025

Berikut ketentuan penting yang wajib diperhatikan calon murid dan orang tua:

  1. Kartu Keluarga (KK)

  2. Perbedaan Nama Orang Tua/Wali
    Jika ada perbedaan nama di dokumen, KK terbaru masih dapat digunakan jika disebabkan oleh:

  1. Calon Murid Tanpa KK

    • Bisa menggunakan surat keterangan domisili, jika terdampak bencana alam atau sosial

    • Surat tersebut harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa

    • Calon murid harus sudah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun sejak surat diterbitkan

  2. KK dengan Perubahan Data Kurang dari 1 Tahun
    KK terbaru tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan oleh:

    • Penambahan/pengurangan anggota keluarga (selain calon murid)

    • KK hilang atau rusak, dengan bukti:

      • Surat kehilangan dari kepolisian

      • Lampiran KK lama yang berubah/rusak

Informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran jalur domisili dapat diakses melalui portal SPMB resmi di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network