BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.
Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan pasal ini, tersangka HS terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi di lapangan dan CCTV di TKP. Kami menahan terduga (HS) sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan," kata Kasatlantas, Sabtu (10/5/2025).
AKBP Wahyu menyatakan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyidikan secara maraton selama dua hari Rabu-Kamis. Terakhir penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi di TKP.
"Dua alat bukti cukup. Hari Jumat kami tingkatkan dari lidik jadi sidik. Terus kami gelar perkara dan Jumat malam, kami tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut (HS)," ujar AKBP Wahyu.
Saat ini, tutur Kasatlantas, HS telah menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Sulthan Abyan Fattan, siswa SMAN 5 Bandung itu.
"Kami sudah menahan yang bersangkutan (HS). Cukup bukti sehingga statusnya naik jadi tersangka," tutur Kasatlantas.
Korban Kecelakaan Beruntun
Kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung sekitar pukul 15.15 WIB, Selasa (6/5/2025).
Berdasarkan hasil pendataan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, identitas korban meninggal dunia Sulthan Abyan Fattan (15), siswa kelas XI SMAN 5 Bandung. Korban warga Jalan Enur RT 02/08, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Selain korban meninggal, kecelakaan tersebut juga menyebabkan tiga orang luka ringan, antara lain, Apik Suhana (46), warga Kampung Andir RT 11/02, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Rika Syarika (44) dan Sumidi (45), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.
Sedangkan tiga korban terdampak kecelakaan tetapi tidak mengalami luka antara lain, M Marlon Rajendra (17). Marlon warga Jalan Babakan Cilandak No 252/177D RT 02/04, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Aris Yunianto Rochmat (35), warga Jalan Saturnus Timur IV RT 02/014, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Kemudian, Kriswantika Inggrei (26), warga Dusun Bandung Setonak, Desa Semade, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak Kalimantan Barat.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, kecelakaan itu terjadi di persimpangan Jalan RE Martadinata-Jalan Anggrek sekitar pukul 15.15 WIB.
6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun
Kendaraan yang terlibat, minibus Nissan Kicks nopol D 1491 AJQ yang di kendarai HS (63). Perempuan warga Jalan Sukabumi Nomor 61 RT 01/06, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Yamaha D 6958 AEN di kendarai korban meninggal Sulthan Abyan Fattan yang membonceng M Marlon Rajendra. Kemudian, motor listrik D 2223 AEG di kendarai Sumidi membonceng Rika Syarika.
Toyota Alphard D 1420 PZ disopiri oleh Kriswandika Inggrei, Honda HRV L 1830 SR dikendarai Aris Yunianto Rochmat, dan pikap Daihatsu Grand Max D 8626 YS di kendarai Apik Suhana.
"Akibat kecelakaan beruntun ini satu orang meninggal, tiga luka ringan, dan menimbulkan kerugian materi Rp20 juta," kata Kasatlantas.
AKBP Wahyu menyatakan, berdasarkan pemeriksaan fisik, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam kondisi laik jalan.
"Begitu juga dengan kondisi jalan dan lingkungan, jalan mulus dua arah, cuaca cerah, dan arus lalu lintas lancar," ujar AKBP Wahyu.
Kronologi Kecelakaan Beruntun
Berdasarkan hasil olah TKP petugas Unit Gakkum, kronologi kejadian berawal saat Nissan Kicks yang di kendarai Herolina Sutanto (63) melaju ke arah lampu merah, persimpangan Jalan RE Martadinata-Jalan Anggrek.
Saat tiba di TKP, tutur Kasatlantas, sopir Nissan Kicks Herolina di duga tidak konsentrasi sehingga menabrak motor Yamaha D 6958 AEN yang dikendarai korban Sulthan membonceng M Marlon.
Bukannya berhenti, Herolina justru tancap gas hingga menyeret motor serta pengendaranya sejauh 80 meter. Saat melaju kencang sambil menyeret korban, mobil Herolina menyerempet mobil Toyota Alphard, Honda HRV, dan motor listrik.
"Terakhir Nissan Kiks yang dikendarai Herolina menabrak mobil pikap Daihatsu Grandmax," tutur Kasatlantas.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait