BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Berkas kasus kecelakaan maut di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Satlantas Polrestabes Bandung telah melimpahkan tersangka Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, dan barang bukti ke kejaksaan.
Saat ini, Kejari Kota Bandung tengah menyusun dakwaan untuk persidangan kasus kecelakaan yang menewaskan Sulthan Abyan Fattan (15), siswa SMAN 5 Bandung pada 6 Mei 2025 lalu itu. Sedangkan tersangka HS ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin Kota Bandung.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, setelah penyelidikan dan penyidikan selama hampir 4 bulan, akhirnya berkas perkara kasus laka maut di Jalan Anggrek dinyatakan P21 atau lengkap.
"Tersangka HS telah ditahan di Rutan Perempuan Sukamiskin Kota Bandung," kata Kanit Gakkum, Rabu (27/8/2025).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait