Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain 34 unit kendaraan roda dua, 2 unit mobil, 4 buah kunci astag, 16 senjata tajam, 1 airsoft gun, 2 unit handphone, serta 45 barang bukti lainnya.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 104 item,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang dilakukan. Mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait