Warga Bandung Urus SKCK Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat Online

Aga Gustiana
Biaya Perpanjang SKCK. Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi. Foto: IDX Channel.

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar baik untuk warga Kota Bandung yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)! Kini, pembuatan maupun perpanjangan SKCK semakin praktis dengan sistem pendaftaran online yang wajib diikuti. Anda bisa mendaftar dari mana saja melalui aplikasi POLRI Super App dan kemudian mengambil fisik SKCK di Polrestabes Kota Bandung.

SKCK, dokumen resmi dari Polri yang menyatakan catatan kriminal seseorang, seringkali menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga melanjutkan pendidikan. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Siapkan Dulu Dokumen Berikut Sebelum Daftar Online:

Sebelum memulai proses pendaftaran online di POLRI Super App, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP (e-KTP) atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (5-6 lembar).
  • Fotokopi Paspor (jika untuk keperluan ke luar negeri, masa berlaku minimal 6 bulan).
  • Fotokopi Kartu Identitas Lain (jika belum memiliki e-KTP), contohnya kartu pelajar atau KIA.
  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS (jika ada), bisa berupa screenshot.


Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network