Terhadap mereka yang diamankan, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas akan melakukan pendataan. Mereka yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti, pemalakan, pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan, polisi akan memberikan pembinaan.
"Sedangkan mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, tentu diproses hukum," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kombes Budi mengatakan, dari ratusan orang yang diamankan dalam razia antipremanis itu, beberapa di antaranya terbukti melakukan tindak pidana, seperti, membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
"Terhadap mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, diproses hukum. Yang bawa ganja diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung," ucap Kombes Budi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait