CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pekerja yang tercatat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan bisa memiliki rumah dengan bunga rendah dan tenor hingga 30 tahun.
Hal ini dikarenakan mereka bisa memanfaatkan program manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan. Syaratnya harus sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek minimal satu tahun.
"Manfaat layanan tambahan program perumahan itu bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda," kata Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Fajar Akhmadi, Jumat (18/9/2026).
Dikatakannya, BP Jamsostek memberi peluang bagi seluruh pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian. Manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.
Ini juga sebagai wujud nyata dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraannya.
“Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO, datang ke kantor bank yang telah bekerja sama," tuturnya.
Fajar menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses. Seperti kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan BP Jamsostek ke peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah 500 juta.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.
Kemudian subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun.
"Syaratnya peserta tercatat aktif membayar iuran, serta mengikuti minimal tiga program antara lain JHT, JKK, dan JKM," tandasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
