BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua pengedar narkoba ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung di kawasan Terminal Cicaheum, Kota Bandung. Dari tangan dua pengedar berinisial HD dan AS itu, polisi menyita barang bukti 250 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, penangkapan terhadap HD dan AS berawal dari patroli anggota yang curiga terhadap gerak-gerik HD yang tengah berjalan di Terminal Cicaheum, Kota Bandung.
Saat anggota hendak melakukan pemeriksaan, tiba-tiba tersangka HD melarikan diri dengan motor ke arah Padasuka.
"Anggota mengejar dan menangkap tersangka HD di Padasuka Cicaheum. Saat digeledah, di jok motor HD ditemukan narkotika jenis sabu sebesar 250 gram," kata Kasatresnarkoba, Rabu (21/5/2025).
AKBP Agah menyatakan, tersangka HD mengaku kurir yang diperintah olah bandar narkoba berinisial AS. Anggota Satresnarkoba langsung bergerak menangkap tersangka AS.
"Ternyata AS merupakan residivis, baru keluar dari penjara dengan kasus sama (narkoba). HD mengaku bekerja dengan AS, menjadi kurir," ujar AKBP Agah.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menunjukkan barang bukti sabu. (FOTO: AGUS WARSUDI)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait