Regulasi Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Jangan Disamakan dengan Logistik Konvensional
Sektor pengantaran barang dan makanan berbasis digital (On-Demand Service/ODS) berkembang di luar kerangka regulasi yang dinilai sudah tidak relevan, seperti Undang-Undang Pos No. 38/2009 yang dirancang untuk era logistik konvensional. Modantara mendorong peninjauan ulang ekosistem regulasi secara menyeluruh, termasuk kejelasan lintas kementerian dan lembaga yang berwenang. Regulasi tarif juga harus mengakui keragaman skema kendaraan dan jenis layanan ODS.
Pendapatan Minimum: Tujuan Baik, Risiko di Lapangan
Modantara menghargai semangat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra melalui pemberlakuan pendapatan minimum. Namun, kebijakan ini tanpa mempertimbangkan dinamika pasar digital berisiko membatasi rekrutmen mitra baru, menaikkan biaya layanan, dan bahkan membuat platform meninggalkan wilayah operasi yang dianggap tidak ekonomis.
Alih-alih pendekatan seragam, Modantara mendukung solusi yang lebih adaptif dan kolaboratif, seperti akses pembiayaan ringan melalui skema UMKM, insentif bebas parkir, pembebasan PPN dan bea masuk onderdil kendaraan, serta optimalisasi perlindungan sosial melalui BPJS dan pelatihan kewirausahaan.
Pernyataan Modantara ini menjadi penting dalamDiskursus mengenai regulasi sektor mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia, menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait