BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban perlu memperhatikan satu anjuran penting: larangan memotong kuku dan rambut. Anjuran ini merupakan bagian dari tuntunan syariat yang bersifat simbolis dan penuh makna spiritual.
Kapan Batas Potong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban?
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, umat Islam yang ingin berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini bertujuan agar orang yang berkurban ikut merasakan sebagian dari ritual haji, khususnya saat ihram, sebagai bentuk solidaritas spiritual.
Mayoritas ulama menyepakati bahwa larangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Artinya, pemotongan kuku dan rambut sebaiknya dilakukan sebelum masuknya bulan Dzulhijjah, atau paling lambat sebelum matahari terbenam pada malam 1 Dzulhijjah.
Tahun ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Maka dari itu, batas terakhir bagi yang mengikuti penanggalan Muhammadiyah adalah pada malam Selasa, 27 Mei 2025.
Hanya Berlaku untuk Calon Pekurban
Penting untuk diketahui bahwa larangan ini hanya ditujukan kepada individu yang berkurban, bukan seluruh keluarganya. Jadi, jika seseorang berkurban atas nama keluarga, maka hanya dia yang terikat dengan larangan ini. Anjuran ini termasuk sunnah muakkadah, sangat dianjurkan namun tidak berdosa jika tidak dijalankan.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait