BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tanggal 5 Juni 2025. Bantuan ini menyasar pekerja swasta dan guru honorer sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
BSU 2025 menjadi bagian dari enam skema stimulus ekonomi yang sedang dirancang oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penyaluran BSU dijadwalkan segera dimulai setelah semua mekanisme teknis rampung.
“Program BSU dan insentif lainnya untuk mendukung daya beli masyarakat sedang kami finalisasi. BSU akan disalurkan mulai 5 Juni,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (24/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
Berapa Besaran BSU 2025 dan Bagaimana Cara Menerimanya?
Mengacu pada informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp600.000 dan dicairkan satu kali untuk setiap penerima yang memenuhi persyaratan.
Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima melalui bank-bank anggota Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), serta Bank Syariah Indonesia untuk penerima di wilayah Aceh.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut adalah daftar kriteria bagi calon penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
Menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
Untuk wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, maka batas upah menyesuaikan dengan UMP/UMK (dibulatkan ke ratusan ribu penuh)
Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri
Belum pernah menerima program Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM
Penerima yang ternyata tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan bantuan ke Kas Negara, sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Cek Status Penerima BSU 2025 Online
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs Kemnaker:
Akses laman kemnaker.go.id
Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki
Lengkapi semua data profil dan aktivasi akun menggunakan kode OTP
Login dan isi informasi pribadi seperti foto, status pernikahan, dan lokasi
Sistem akan menginformasikan apakah Anda termasuk penerima bantuan
Pastikan Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Anda
Karena BSU diberikan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penting bagi pekerja untuk memastikan status keanggotaannya aktif.
Cara cek kepesertaan aktif:
Online:
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Atau di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Offline:
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait BSU. Sumber informasi resmi hanya tersedia di laman: bsu.kemnaaker.go.id. Jangan mudah tertipu dengan kabar yang beredar di media sosial atau pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait