Cara Cek Status Penerima dan Daftar BSU 2025 untuk Pekerja

Aga Gustiana
Ilustrasi bantuan pemerintah 2025, ada BSU hingga diskon listrik PLN. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar gembira menghampiri masyarakat berpenghasilan rendah menjelang Juni 2025. Pemerintah kembali merancang kebijakan insentif ekonomi, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang menyasar pekerja formal bergaji di bawah UMP, termasuk guru honorer. Langkah ini diambil untuk mendongkrak daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Fokus utama program ini adalah pekerja dengan penghasilan rata-rata bulanan maksimal Rp3,5 juta. Pemerintah mengimbau pekerja untuk memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait mengenai syarat dan prosedur pendaftaran.

Cara Cek Status dan Daftar BSU 2025:

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU, berikut langkah-langkahnya:

  • Cek Status Online: Kunjungi situs resmi yang akan diumumkan, lalu masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri.
  • Registrasi di Kemnaker.go.id: Buat akun di laman Kemnaker RI, isi profil lengkap termasuk data pekerjaan, verifikasi akun via email/SMS, dan aktivasi akun.
  • Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi "Calon Penerima BSU." Tunggu pengumuman pencairan dan metodenya.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu terkait pendaftaran BSU. Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU Juni 2025:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa salah satu syarat utama penerima BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Mengacu pada BSU era sebelumnya, berikut persyaratan lengkapnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri.
  • Tidak menerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
  • Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta, atau maksimal UMP/UMK (dibulatkan ke atas) jika lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Besaran BSU Juni 2025:

Menko Airlangga Hartarto menyatakan bahwa besaran BSU kali ini akan lebih kecil dibandingkan saat pandemi COVID-19 yang mencapai Rp600 ribu. "Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujarnya pada Sabtu (24/5/2025). Meski demikian, anggaran untuk program ini telah disiapkan melalui APBN dan akan mulai dicairkan per 5 Juni 2025.

Selain BSU, Ada 5 Insentif Lain di Triwulan II 2025:

Pemerintah juga menyiapkan lima insentif lain untuk mendorong daya beli masyarakat selama libur sekolah Juni-Juli 2025:

  1. Diskon Transportasi: Tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut.
  2. Potongan Tarif Tol: Berlaku selama Juni-Juli 2025, menyasar sekitar 110 juta pengendara.
  3. Diskon Tarif Listrik: 50% selama Juni-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga (daya < 1.300 VA).
  4. Tambahan Bansos: Kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta KPM.
  5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Untuk buruh di sektor padat karya.

Keputusan mengenai paket insentif ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Airlangga pada Jumat (23/5/2025). Airlangga menekankan pentingnya stimulus di pertengahan tahun ini setelah momen hari besar usai, demi menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, menyusul pertumbuhan kuartal I 2025 sebesar 4,87 persen. "Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," beber Airlangga. Momentum libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat semakin menggerakkan perekonomian.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network