Jumlah korban asusila pelaku di sekolah, tutur Kapolrestabes, 7 orang. Sedangkan di di sebuah vila, kawasan wisata Lembang, KBB, jumlah korban pelaku sebanyak 12 orang.
"Kejadiannya terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan sama di vila daerah Lembang," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, motif pelaku, sementara diduga pelaku mengidap kelainan seksual. Rekaman asusila disimpan dan dinikmati sendiri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami belum melihat ada video tersebut tersebar di internet atau tempat lain. Tapi kalau memang ada nanti kami akan masukkan dalam alat-alat bukti," ucap Kombes Budi.
Menurut Kapolrestabes, karena perbuatan pelaku dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dua wilayah berbeda, kasus ini akan dilimpahkan Polda Jabar.
"Tersangka AS dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) sebagaimana dimaksud dengan cara merekam dan menyimpan kamera di kamar mandi sekolah dan terhubung handphone. Pelaku juga kami kenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait