WTP dengan Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain (PSHHL) untuk Kota Bekasi dan WTP dengan Paragraf Hal Lain (PHL) untuk Kabupaten Bogor dan Kota Bandung.
Opini WTP merupakan pernyataan profesional dari auditor mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak secara khusus bertujuan untuk menemukan penyimpangan atau fraud, namun jika ditemukan indikasi kerugian negara, hal tersebut wajib diungkapkan dalam LHP.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
BPK pun membuka ruang koordinasi dengan DPRD dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait