Ridwan Kamil Dua Kali Mangkir Sidang, Kuasa Hukum Lisa: Mana Itikad Baiknya?

Aga Gustiana
Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya saat hadiri sidang di PN Bandung. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sidang perdata antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Klas IA, Rabu (28/5/2025). Sorotan tak hanya tertuju pada jalannya persidangan, tetapi juga penampilan Lisa Mariana yang mencuri perhatian.

Lisa tiba di PN Bandung sekitar pukul 10.33 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampil percaya diri dalam balutan dress hitam elegan yang dipadukan dengan blazer hijau terang, serta riasan wajah flawless. Setelah menyapa singkat awak media, Lisa langsung memasuki ruang sidang 2 Yudhistira.

Namun, yang kembali menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam persidangan. Ini merupakan absen kedua kalinya, setelah ia juga tidak hadir pada sidang perdana sebelumnya. Ketidakhadiran RK ini menuai kritik tajam dari kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan.

"Ini sidang perdana yang secara prinsip berjalan sesuai prosedur. Tapi karena tergugat kembali tidak hadir, kami mempertanyakan legalitas kehadiran kuasa hukumnya. Apakah benar mewakili langsung Pak Ridwan Kamil," ujar Markus kepada wartawan di PN Bandung.

Markus menegaskan pentingnya kehadiran langsung Ridwan Kamil dalam persidangan perdata ini. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang menganggap kehadiran prinsipal sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum.

“Kalau memang kuasa hukum hadir, maka agenda berikutnya otomatis mediasi. Tapi kami tetap berharap pihak tergugat hadir secara langsung untuk menghormati proses persidangan ini,” tegas Markus.

Lisa Mariana sendiri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Meski masih dalam masa pemulihan pasca operasi bariatrik, ia tetap hadir sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. “Sebagai warga negara yang baik, tentu saya hadir. Ini proses penting yang harus dijalani,” ucapnya singkat.

Gugatan perdata ini dilayangkan Lisa Mariana terkait masalah hak identitas anak. Sebelum masuk ke pokok perkara, majelis hakim akan menetapkan jadwal mediasi, dengan syarat seluruh pihak hadir sesuai ketentuan. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam dua sidang berturut-turut ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan berpotensi mempengaruhi jalannya mediasi.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network