Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi keduanya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara anarkis. Kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur, hanya akan memperburuk keadaan dan menimbulkan luka yang tak terobati.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait