Dendam Berujung Maut, Remaja Punk Tewas Dianiaya Dua Pria di Cicalengka

Rina Rahadian
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang remaja kembali mengguncang Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Ist.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi keduanya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara anarkis. Kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur, hanya akan memperburuk keadaan dan menimbulkan luka yang tak terobati.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network