BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bagi warga Bandung dan sekitarnya yang berencana memperpanjang SIM A atau SIM C pada akhir Juni 2025, Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online di dua titik berbeda pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Syarat Perpanjangan SIM A & C:
SIM yang masih aktif (belum melewati tanggal kedaluwarsa).
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopinya.
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum SIM berakhir.
SIM yang sudah kedaluwarsa wajib diproses di SATPAS atau Polresta sebagai permohonan SIM baru.
- Baca Juga:
Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan kepolisian, menyatakan tidak buta warna, tidak tuli, sehat jasmani, dan memiliki penglihatan normal.
Jam Operasional & Waktu Pendaftaran:
Mulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses selesai.
Pendaftaran dibuka pukul 08.00–11.00 WIB (Senin–Kamis), dan 08.00–10.00 WIB (Jumat & Sabtu).
Jumlah peserta terbatas, maka disarankan untuk hadir lebih awal dengan kelengkapan dokumen.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait