JAKARTA, iNewsBandungraya.id – Berkas perkara artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan telah dinyatakan lengkap (P21). Sebagai tersangka, Nikita akan segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyerahan Nikita Mirzani beserta barang bukti ke Kejaksaan dijadwalkan pada 5 Juni 2025.
Pelimpahan ini sempat tertunda karena Nikita sempat sakit dan harus menjalani perawatan medis. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan hal tersebut.
Syahron menambahkan, berkas perkara Nikita Mirzani sudah lengkap sejak 28 Mei 2025, yang berarti siap untuk dimintakan pertanggungjawaban di depan majelis hakim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait