Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan dan Aborsi Anak

Rizal Fadillah
Vadel Badjideh. (Foto: Vadel Badjideh)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi anak yang dilaporkan Nikita Mirzani, pada 12 September 2024. 

Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap dancer 19 tahun tersebut pada Kamis (13/2/2025), selama 20 hari ke depan.

“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh diperiksa dengan lebih kurang 53 pertanyaan. Tadi langsung dilakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka,” ucap kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.

Razman mengatakan, alasan sang dancer langsung ditahan, lantaran Laura Meizani selaku korban memberikan keterangan berbeda kepada penyidik.

“Kalau Laura memberikan keterangan berbeda, saya bisa apa? Anak itu kan di bawah umur. Saya tidak tahu,” ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network