SIM Indonesia Kini Diakui di Sebagian Negara ASEAN

Aga Gustiana
Ilustrasi SIM A dan SIM C (Foto:Dok Sindonews)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar gembira ini datang seiring dengan implementasi penuh perjanjian SIM Domestik ASEAN yang telah ada sejak tahun 1985 dan diperluas pada tahun 1997 serta 1999. Delapan negara yang dimaksud adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Dengan pengakuan ini, SIM Indonesia dapat menjadi dokumen sah untuk berkendara di negara-negara tersebut, tentunya dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas setempat.

Desain SIM Baru dan Regulasi Khusus Negara Penerima

Untuk mempermudah pengenalan oleh aparat di luar negeri, Korlantas Polri telah mengimplementasikan desain SIM Indonesia yang lebih modern, lengkap dengan logo mobil untuk SIM A dan logo motor untuk SIM C. Diharapkan, visualisasi yang jelas ini akan membantu petugas di negara lain untuk segera mengenali jenis kendaraan yang diizinkan.

Meskipun diakui, penting bagi pengendara untuk memahami adanya aturan khusus di beberapa negara. Sebagai contoh, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah periode tersebut, pengendara yang ingin terus berkendara di negara tersebut wajib mengajukan permohonan SIM lokal Singapura.

Sementara itu, di Malaysia, sejak tahun 2018, pengendara asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa SIM Internasional, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

SIM Internasional: Jangkauan Lebih Luas ke Puluhan Negara

Bagi Anda yang memiliki rencana bepergian ke luar wilayah ASEAN, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas Polri menawarkan jangkauan yang jauh lebih luas. SIM ini diakui di hampir 100 negara di seluruh dunia. Pengakuan ini didasarkan pada Konvensi Wina tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan yang diratifikasi oleh berbagai negara.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi ini. Beberapa negara lain yang juga mengakui SIM Internasional termasuk Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, dan Uzbekistan, di antara banyak lainnya.

Penerbitan SIM Internasional ini merupakan penyempurnaan dari perjanjian-perjanjian sebelumnya seperti Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. Ketentuan mengenai SIM Internasional diatur secara spesifik berdasarkan Annexe 7 dari Konvensi Wina.

Dengan adanya kemajuan ini, diharapkan mobilitas warga negara Indonesia yang memiliki SIM semakin lancar dan aman saat berkendara di luar negeri, baik di kawasan ASEAN maupun di negara-negara lain yang mengakui SIM Internasional.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network