Resmi! Daftar Biaya Terbaru Pembuatan Seluruh SIM di Indonesia

Aqeela Zea
Ilustrasi SIM A dan SIM C (Foto:Dok Sindonews)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Perbaikan di tubuh Polri terus dilakukan hingga saat ini. Terbaru, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan biaya pembuatan SIM yang berlaku di seluruh Indonesia.

Kabar tersebut diketahui dari Surat Telegram yang diterbitkan Kapolri bernomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Diketahui, ST ini terkait biaya pembuatan SIM. Jenderal Listyo memberikan pengarahan untuk personil menghindari adanya pungutan liar (pungli). Selain itu, seluruh personil Polri juga diminta untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan pembuatan atau penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.



Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network