Perbaikan Rutilahu Diakselerasi Lewat Dana Desa
Tak hanya soal rumah baru, Pemkab Sumedang juga memfokuskan perhatian pada rumah tidak layak huni (Rutilahu). Kepala Disperkimtan Sumedang, Marlina, menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi agar Dana Desa bisa digunakan secara legal untuk membiayai program perbaikan rumah warga.
“Kami sedang merancang Peraturan Bupati yang akan memungkinkan penggunaan APBDes untuk rehabilitasi rumah warga miskin. Jika setiap desa bisa memperbaiki 5 unit per tahun, dari 270 desa yang ada, totalnya bisa mencapai 1.350 rumah direnovasi setiap tahun,” jelas Marlina.
Dukungan Penuh dari Menteri PKP
Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemkab Sumedang. Ia bahkan menjadwalkan kunjungan ke Sumedang pada Juli 2025 mendatang untuk meresmikan program percepatan perbaikan Rutilahu tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait