Polrestabes Bandung Berantas Miras, Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Agus Warsudi
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita miras ilegal. (Foto: istimewa)

AKBP Agah Sonjaya menyatakan, toko yang digeledah petugas antara lain, Toko 2 Putra milik Elfrita Martianna di Jalan PHH Mustofa Kota Bandung. Kemudian Lapo Baban milik Toger Simanjorang di Jalan PHH Mustofa Kota Bandung.

"Toko Martogi milik Sangab Lisban Sidabutar di Jalan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, juga menjadi salah satu target operasi," ujar AKBP Agah.

Selanjutnya, tutur Kasatresnarkoba, petugas bergerak ke Toko Jeri milik Jeri Alparo di Jalan AH Nasution, Kota Bandung dan toko RS Jaya milik Mesra Rosinta di Jalan AH Nasution. Dari kedua toko ini, polisi menyita puluhan botol ciu.

"Kami akan terus melakukan operasi memberantas miras untuk menekan penyakit masyarakat (pekat) di Kota Bandung," tutur Kasatresnarkoba.

AKBP Agah mengatakan, operasi pemberantasan miras ini merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network