Penyelundupan Narkoba Pakai Drone Jadi Modus Baru di Lapas Bandung

Agi Ilman
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono. (Foto: Agi Ilman/iNews Bandung Raya)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Modus penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan semakin canggih. Polresta Bandung baru saja mengungkap kasus upaya pengiriman narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong, Kabupaten Bandung, menggunakan drone. Ini menjadi perhatian serius mengingat kecanggihan modus operandi yang digunakan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, insiden ini bermula pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Saat itu, petugas lapas memergoki sebuah drone mencurigakan terbang di atas area lapas.

"Jadi kemarin atau beberapa hari lalu, Minggu (8/6/2025) tepatnya Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan, memesan narkoba menggunakan drone yang dikemudikan oleh orang luar," ujar Kombes Pol Aldi Subartono, Rabu (11/6/2025).

Kronologi Penyelundupan dan Penangkapan Narapidana

Menurut Kapolresta Aldi, seorang warga binaan bernama Alvi (29), yang merupakan narapidana kasus narkotika, memesan sabu melalui media sosial. Barang haram tersebut kemudian dikirim ke dalam lapas menggunakan drone.

"Setelah drone berada di dalam lapas, sabu tersebut dijatuhkan dan diambil oleh warga binaan bernama Hendra, selanjutnya diserahkan ke Alvi," jelasnya. Alvi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, dibeli dari orang tak dikenal lewat media sosial seharga Rp18.000.000.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat lebih kurang 25 gram.

Perburuan Operator Drone dan Penyelidikan Lanjutan

Meskipun drone berhasil kabur, pihak kepolisian kini tengah melakukan analisis mendalam terhadap rekaman video. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi jenis drone yang digunakan dan memperkirakan titik peluncurannya.

"Dronenya langsung kabur, makanya kita akan melihat dari titik mana itu diterbangkan, kita akan melihat jangkauan drone berapa kilometer, kami sedang menganalisis video, ini drone apa yang digunakan," tegas Kombes Pol Aldi.

Polisi juga aktif memburu pihak lain yang mengoperasikan drone dari luar lapas. "Kita sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas. Kira-kira pelaku ini dari mana masuknya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Alvi akan mendekam di penjara lebih lama. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network