BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pria berinisial SA (34) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan penculikan terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di kawasan Kampung Tonjong, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang.
Insiden penculikan yang sempat menggegerkan warga ini terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial. SA, yang merupakan warga Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berhasil dibekuk di kontrakan tempat tinggalnya di Kampung Sukaraja pada Senin, 9 Juni 2025.
Pelaku Rayu Korban dengan Kuota Gratis dan Uang Rp100 Ribu
Keterangan dari AKP Astuti, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan janji kuota internet dan uang tunai senilai Rp100.000. Pelaku beralasan ingin dibantu mencari cincin serta ponsel yang katanya hilang.
Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya di lingkungan sekitar akhirnya menuruti permintaan pelaku dan ikut dibonceng menggunakan sepeda motor.
Namun saat melintasi Jalan Limusnunggal, motor tiba-tiba berhenti dan korban mulai curiga. Dalam kondisi panik, korban melompat dari sepeda motor dan meminta pertolongan kepada warga. Pelaku pun langsung kabur meninggalkan lokasi. Jarak antara titik awal hingga tempat korban melompat diperkirakan sekitar tiga kilometer.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait