Hasan juga menekankan bahwa persoalan ini bukan soal kedaulatan, melainkan penataan wilayah administratif yang menjadi wewenang pemerintah pusat. “Itu artinya wilayah yang mereka urus, termasuk juga soal pulau-pulau. Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana, itu yang diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan,” tegasnya.
DPR: Sengketa Bisa Ancam Persatuan Bangsa
Langkah Presiden Prabowo juga mendapat dukungan dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi keputusan tersebut dan berharap penyelesaiannya tidak hanya melihat aspek birokrasi, tapi juga sensitivitas sosial dan historis.
“Kami meyakini presiden akan mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian di mana empat pulau tersebut,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Ia memperingatkan bahwa jika sengketa ini tidak ditangani secara hati-hati, dampaknya bisa meruncing pada isu persatuan nasional. “Kami hanya mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya terkait dengan administratif, tapi terkait dengan kesejarahan dan sosiologis. Bahkan, jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini berpotensi mengancam disintegrasi bangsa,” kata Rifqinizamy.
Menurutnya, sejarah dan keterikatan masyarakat Aceh terhadap empat pulau tersebut harus menjadi bahan pertimbangan utama. “Jangan sampai masalah sengketa empat pulau yang selama ini secara kesejarahan berada di Aceh kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumatera Utara itu bisa melukai masyarakat Aceh,” pungkas legislator dari Partai NasDem itu.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait