BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengungkapkan adanya penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kilogram di tingkat pangkalan di wilayah Bandung Raya.
Pelaksana Tugas Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan penyesuaian ini adalah Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 540.11/ Kep.823-Disdagin/2025 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Tingkat Pangkalan di Kota Bandung.
Awalnya, penyesuaian direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan hasil rapat koordinasi bersama Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) serta Dinas Perdagangan dari wilayah se-Bandung Raya, pelaksanaan serentak diputuskan pada Senin,
"Pelaksanaan penyesuaian ini dilakukan serentak oleh daerah di Bandung Raya," jelas Ronny.
Untuk Kota Bandung, penyesuaian HET dilakukan secara bertahap sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait