Hasil Seleksi Tahap 1 SPMB Jabar 2025 Resmi Diumumkan, Cek Nama Kamu di Sini!

Aga Gustiana
SPMB Jabar. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan hasil seleksi Tahap 1 Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 08.00 WIB. Informasi hasil seleksi dapat diakses secara daring melalui laman resmi SPMB Jabar di https://spmb.jabarprov.go.id.

Jalur Penerimaan dan Kuota Tahap 1

Seleksi tahap ini mencakup seluruh jalur pendaftaran dengan rincian kuota sebagai berikut:

  • SMA

    • Jalur Domisili: 35%

    • Jalur Afirmasi: 30%

    • Jalur Mutasi: 5%

  • SMK

    • Domisili Terdekat: 10%

    • Afirmasi: 30%

    • Mutasi: 5%

    • Persiapan Kelas Industri: 20%

Penetapan diterima atau tidaknya calon peserta didasarkan pada hasil seleksi dan kapasitas daya tampung masing-masing sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.

Cara Mengecek Hasil SPMB Jabar 2025

Untuk mengetahui hasil seleksi, calon peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://spmb.jabarprov.go.id

  2. Masukkan Nomor Pendaftaran pada kolom “Informasi Pendaftaran”

  3. Atau login ke akun dengan username dan password

  4. Hasil seleksi akan tampil di dashboard akun masing-masing

Wajib Daftar Ulang! Ini Jadwal dan Caranya

Bagi calon murid yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1, proses daftar ulang menjadi langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Jadwal daftar ulang berlangsung pada:

20–23 Juni 2025
Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Tersedia dua metode daftar ulang:

  • Online melalui laman resmi sekolah, media sosial resmi sekolah, atau WhatsApp (sesuai kebijakan masing-masing sekolah)

  • Offline dengan datang langsung ke sekolah tujuan

Syarat Daftar Ulang Offline:

  • Bukti pendaftaran asli dari laman SPMB

  • Bukti diterima (hasil pengumuman)

  • Fotokopi dokumen persyaratan sesuai ketentuan sekolah

  • Dokumen asli untuk proses verifikasi

Penting: Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri. Bila ada kendala, wajib menyerahkan surat keterangan resmi dari orang tua ke sekolah paling lambat pada hari terakhir masa daftar ulang.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network