Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Gugatan Lisa Mariana Kontradiktif dengan Petitum

Agus Warsudi
Muslim Jaya Butar Butar (tengah) kuasa hukum Ridwan Kamil. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menilai gugatan yang diajukan Lisa Mariana kontradiktif dengan petitum. Di satu sisi minta ganti rugi, pengakuan atas anak yang dilahirkan, di sisi lain menuntut tes DNA

"Di dalam gugatan ganti ruginya disebutkan Rp6,9 miliar. Alasan yang disebutkan di dalam gugatan bahwa sudah jelas hubungan. Sudah jelas ini anaknya Ridwan Kamil. Padahal sementara di dalam petitumnya dia minta tes DNA," kata Muslim seusai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/6/2025). 

"Ini kan antara gugatan dengan petitum kontradiktif. Satu sisi dia mengatakan sudah jelas bahwa ini anak LM dengan RK, tapi satu sisi dia minta tes DNA," ujar Muslim.

Muslim menuturkan, ganti rugi material dan ganti rugi imaterial yang diajukan penggugat keliru karena tidak memiliki dasar hukum. 

Kemudian di dalam gugatan ganti rugi material, penggugat meminta jaminan, pemeliharaan, sekolah anak, dan lain-lain. "Itu sebetulnya sekali lagi menurut kami agak ngawur gitu loh. Termasuk juga ganti rugi imaterial," tutur Muslim.

Sedangkan dalam gugatan imaterial, kata Muslim, disebutkan penggugat stres, tertekan psikologis, dan lain-lain. "Pertanyaannya sederhana, bukankah dia menikmati publikasi yang disampaikan ke media? Dia pergi dari satu podcast ke podcast lain, dari satu media ke media lain. Jadi kalau disampaikan ada ganti rugi imaterial, menurut kami mengada," ucapnya.

"Jadi kami tegaskan di sini, kami juga punya bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas," tegas Muslim.

Muslim menyatakan, Lisa Mariana mengatakan anaknya lahir normal pada Januari 2022. Jika ditarik 36 hari mundur, itu terjadi pembuahan pada Mei 2021. Sementara, Lisa Mariana mengaku bertemu dengan tergugat Ridwan Kamil pada Juni 2021.

"Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun juga bahwa tidak terbukti, tidak nyambung gitu. Jelas itu kebohongan pertama. Kebohongan kedua, dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK," ujar Muslim.

Sementara dalam gugatan, tutur Muslim, Lisa Mariana meminta tes DNA. Artinya Lisa Mariana belum punya bukti bahwa anak yang dilahirkan adalah darah daging Ridwan Kamil. "Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, terbukti, baru ngajuin gugatan," tutur Muslim.

Atas dasar bukti-bukti kebohongan itu, kata Muslim, kuasa hukum Ridwan Kamil akan mengajukan gugatan balik. "Kami tidak akan main-main, akan tuntut dia sebesar total 100 miliar," ucapnya. 

Dia menuturkan, menghormati gugatan yang disampaikan penggugat. Kuasa hukum Ridwan Kamil akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya 25 Juni 2025. "Ya nanti kami akan jawaban atas gugatan," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network