“Kami sedang menyusun payung hukum untuk kebijakan ini. Hotel penerima insentif harus berkomitmen tidak mem-PHK karyawan selama satu tahun,” tegas Farhan.
Menurut Wali Kota Farhan, hotel bintang tiga ke bawah adalah tulang punggung industri perhotelan di Bandung karena memiliki jumlah karyawan yang lebih banyak dan tingkat kerentanan finansial yang lebih tinggi.
“Kami tidak memberikan insentif ke hotel bintang empat atau lima. Fokus kami pada hotel kecil yang paling butuh dukungan,” jelasnya.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sektor perhotelan Bandung sekaligus melindungi ribuan tenaga kerja di sektor hospitality agar tetap bisa bekerja di tengah tantangan ekonomi.
Dengan insentif berbasis kegiatan dan keringanan pajak, Farhan berharap bisa menjaga roda perekonomian kota tetap berjalan, tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait