BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah resmi menetapkan harga acuan ayam hidup (livebird) sebesar Rp18.000 per kilogram di tingkat peternak, berlaku secara nasional mulai 19 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi peternak kecil dan mandiri dari tekanan harga yang tidak menguntungkan.
Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda. Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh pelaku industri unggas nasional.
"Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil. Kami harap semua pelaku usaha mematuhi harga kesepakatan karena ini adalah hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil," ujar Agung di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Harga Anjlok, Usaha Peternak Terancam
Menurut data dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia per 16 Juni 2025, harga ayam hidup di lapangan masih berada di bawah angka acuan, yakni berkisar Rp15.000 hingga Rp17.000 per kilogram. Padahal, harga pokok produksi (HPP) peternak saat ini mencapai Rp16.935–Rp17.646 per kilogram.
“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegas Agung.
Ia menambahkan, fluktuasi harga tersebut tak hanya disebabkan oleh dinamika pasokan dan permintaan, tetapi juga oleh faktor non-teknis seperti psikologi pasar dan praktik distribusi yang tidak efisien. Salah satu masalah utama adalah struktur rantai pasok yang panjang dan dikuasai oleh broker, yang meraup margin hingga 67 persen.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait