Korupsi Smart City Bandung: Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Muhammad Rafki Razif
Sidang vonis Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: iNews/ M Rafki.

Dalam dokumen persidangan terungkap, Ema menyalurkan dana sebesar Rp 1 miliar ke beberapa anggota DPRD Kota Bandung, di antaranya:

Selain praktik suap, Ema juga menerima gratifikasi senilai Rp 626,7 juta selama periode 2020 hingga 2023. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak terkait proyek Dishub yang diurusnya selama menjabat.

Jaksa sebelumnya menuntut Ema dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Meski begitu, vonis ini tetap menjadi preseden penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat pejabat daerah.

Usai mendengar putusan, Ema menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network