Korupsi Smart City Bandung: Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Muhammad Rafki Razif
Sidang vonis Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: iNews/ M Rafki.

"Kami masih pikir-pikir," ucap Ema singkat, membuka kemungkinan untuk mengajukan banding.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kota Bandung. Proyek Smart City, yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan layanan publik berbasis digital, justru dikotori oleh praktik korupsi dan gratifikasi.

Skandal ini menyeret nama-nama besar dalam birokrasi dan legislatif kota, serta memunculkan keraguan publik terhadap integritas pengelolaan proyek strategis daerah.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network