Meski mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut, Rizki menyatakan timnya tidak akan mengajukan praperadilan. Mereka akan menyiapkan eksepsi (nota keberatan) yang akan diajukan setelah sidang dilanjutkan.
“Praperadilan enggak, kami rencananya menyiapkan eksepsi. Karena itu tadi, secara aturan (honor representatif di kasus hibah Pramuka) secara aturannya belum tertulis. Tidak secara gamblang mengenai bahwa terkait honor hibah itu sendiri, dan itu belum diatur,” pungkas Rizki.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait