Tersandung Kasus Dana Hibah Pramuka, Kadispora Bandung Bakal Ajukan Eksepsi di Persidangan

Rina Rahadian
Kuasa hukum Eddy Marwoto Cs, Rizki Dris Muliyana (Kanan). Foto: Ist.

Meski mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut, Rizki menyatakan timnya tidak akan mengajukan praperadilan. Mereka akan menyiapkan eksepsi (nota keberatan) yang akan diajukan setelah sidang dilanjutkan.

“Praperadilan enggak, kami rencananya menyiapkan eksepsi. Karena itu tadi, secara aturan (honor representatif di kasus hibah Pramuka) secara aturannya belum tertulis. Tidak secara gamblang mengenai bahwa terkait honor hibah itu sendiri, dan itu belum diatur,” pungkas Rizki.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network