BANDUNG - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) karena dinilai merangkai tuduhan tanpa dasar sehingga merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya. Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukum resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025).
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Ganti rugi materiil, kata Muslim, meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosial akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait