“Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” tutur Muslim.
Muslim mengatakan, terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan kebohongan oleh LM, Ridwan Kamil telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.
Tim hukum Ridwan Kamil menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum. Karena itu, mereka meminta majelis hakim bertindak tegas dan berani agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan materi tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” ucap Muslim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait