BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayahnya tersebut seharusnya berakhir pada 30 Juni mendatang.
Tetapi, karena tingginya animo pembayar pajak, akhirnya Gubernur Dedi kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa berlakunya.
"Kami sampaikan bahwa, karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).
Kali ini kata dia, terdapat perbedaan dimana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait