CIAMIS, iNewsBandungraya.id - Pimpinan Cabang BRI BO Ciamis, Bramastya Gadiansah, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, merupakan hasil dari audit internal perusahaan. Kasus yang terjadi sepanjang 2021 hingga 2023 ini mencerminkan komitmen BRI terhadap kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan di lingkungan kerja.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang guru asal Kabupaten Ciamis berinisial AJP. Ia ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung pada Rabu (25/6/2025), di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.
“Pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat dan kasusnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Proses hukum kini telah berjalan sesuai keputusan pengadilan,” ujar Bramastya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejaksaan, khususnya Tim SIRI, dalam menangani laporan dan mengamankan tersangka. Menurutnya, kerja sama antara sektor perbankan dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.
“BRI mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memperkuat sistem pengawasan berlapis dalam proses penyaluran kredit agar sesuai dengan regulasi,” tutupnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait