Selain Cimahi, DPRD Jabar Terima Usulan Pemekaran Kecamatan di Banjar dan Sukabumi

Abbas Ibnu Assarani
Tugu Cimahi di Pemkot Cimahi. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Jawa Barat telah menerima usulan pemekaran kecamatan di 3 Kota yakni Kota Cimahi, Sukabumi dan Banjar.

Demikian disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, Selasa (1/7/2025).

Menurut Rahmat Hidayat Djati, Kota Cimahi dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai kota otonom, karena jumlah kecamatannya sangat sedikit dibandingkan dengan Kota lainnya di Jawa Barat.

Sementara itu, peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru tentang pemerintah daerah menyebutkan syarat sebuah daerah Kota/Kabupaten otonom harus memiliki minimal 4 kecamatan.

Begitu juga, kata Rahmat, Wali Kota Sukabumi meminta sembilan Kecamatan dari Kabupaten Sukabumi, karena jumlah kecamatan juga sama sedikit dan Wali Kota Banjar itu juga meminta hal yang sama.

“Jadi yang tiga itu, Cimahi, Sukabumi dan Banjar sudah masuk usulan ke Gubernur dan ditembuskan ke kita DPRD Jabar, “ katanya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Rahmat menambahkan, DPRD dan Pemprov Jabar memiliki perhatian dan keseriusan menambah jumlah kecamatan di Kota Cimahi. Saat ini usulanya sudah masuk Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) dan dalam kajian.

“Gak ini serius udah melangkah ke Gubernur perintahkan ke Biro Pemota coba dikaji. Dan akan dilakukan konsolidasi dengan kepala daerah di sekitar Cimahi,” tandasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Kota Cimahi memiliki 3 kecamatan, sementara itu, Kota Sukabumi 7 Kecamatan dan Kota Banjar 4 Kecamatan. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network