Langkah rebranding ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penyegaran identitas kompetisi dan peningkatan nilai komersial.
Liga 2 Dikelola Entitas Baru
Mulai musim 2025/2026, Liga 2 akan memiliki entitas manajemen tersendiri, dengan komposisi kepemilikan saham 52 persen untuk PT LIB dan 48 persen untuk klub peserta Liga 2. Model ini diyakini akan memberikan otonomi lebih besar dan meningkatkan nilai kompetisi kasta kedua.
Kuota Pemain Asing Liga 1 2025 Diperluas
Regulasi baru juga menetapkan kuota pemain asing Liga 1 meningkat menjadi 11 pemain. Namun, hanya 8 pemain asing yang boleh masuk daftar susunan pemain (DSP) dan dimainkan dalam satu pertandingan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Liga 1 di kancah internasional.
Aturan Wajib Pemain U-23
Setiap klub Liga 1 wajib mendaftarkan minimal lima pemain U-23. Dari jumlah tersebut, satu pemain U-23 wajib dimainkan minimal 45 menit dalam setiap laga.
Aturan ini bertujuan mendorong pembinaan pemain muda lokal sebagai pilar masa depan sepak bola Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait