- Drum kimia industri
- Cairan prekursor sabu
- Timbangan digital
- Plastik klip bening
- Peralatan laboratorium lainnya
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 113 ayat (2), lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp10 miliar.
Komitmen Polda Jabar Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba
Pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pemberantasan narkoba dan korupsi.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Jabar dalam mendukung kebijakan strategis nasional. Salah satunya melalui 8 Kebijakan Kapolda Jabar, yang mencakup:
- Pengelolaan SDM profesional
- Transparansi anggaran
- Transformasi digital dalam pelayanan
- Penegakan hukum berbasis integritas
Dengan pengungkapan ini, Polda Jabar berharap bisa mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait