BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pemuda asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung, bernama Agil Tina Saputra (20) alias AG, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Ia diduga terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu berbahan dasar kertas roti, yang berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga mengenai peredaran uang mencurigakan di kawasan Kota Cimahi.
"Kami mendapat informasi mengenai peredaran uang rupiah baru yang diragukan keasliannya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka AG yang memproduksi uang palsu," ujar AKBP Niko di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).
Beroperasi dari Kontrakan, Cetak Uang Palsu dengan Alat Sederhana
AG ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (9/7/2025). Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan lembar uang palsu dengan berbagai pecahan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
150 lembar uang pecahan Rp50.000 yang belum dipotong,
77 lembar uang pecahan Rp100.000 dalam bentuk dua lembaran,
184 lembar pecahan Rp100.000 yang siap edar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait