BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menonaktifkan sementara Kepala SMAN 6 Garut, Dadang Mulyadi, sebagai bagian dari proses investigasi terkait meninggalnya seorang siswa berinisial P. Siswa tersebut diketahui nekat mengakhiri hidupnya, dan diduga kuat mengalami perundungan serta tidak naik kelas.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai mempertemukan keluarga korban dengan pihak sekolah. Sayangnya, pertemuan tersebut belum membuahkan titik temu.
“Tadinya kita mau langsung melakukan konsiliasi mencari jalan tengah, tetapi karena keduanya merasa benar maka kita tempuh jalur investigasi pendalaman,” ungkap Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (17/7/2025).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dedi telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh pihak di lingkungan sekolah, mulai dari kepala sekolah, wali kelas, guru bimbingan konseling (BK), hingga guru mata pelajaran.
“Untuk mewujudkan seluruh rangkaian ini berlaku secara transparan, maka kepala sekolahnya kita nonaktifkan sementara sampai pemeriksaannya selesai,” jelas Dedi.
Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa penonaktifan Dadang merupakan instruksi langsung dari Gubernur dan bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Ia menambahkan, pendalaman juga melibatkan penelusuran komunikasi pribadi korban, termasuk ponsel dan riwayat percakapannya.
“Makanya, dibutuhkan pendalaman. Kan, nanti bisa diambil handphonenya, diperiksa riwayat chat-nya, dan lainnya, sambil menunggu pihak kepolisian melakukan proses pemeriksaan atau seperti apa,” kata Dedi Supandi.
Menurutnya, kasus ini menyangkut tanggung jawab negara dan daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang didalaminya itu terkait administrasi kepegawaian, apakah pihak sekolah dari mulai kepala sekolah, wali kelas, guru BK, dan lainnya melaksanakan tugas secara bertanggung jawab atau tidak ketika terjadi seperti itu,” lanjutnya.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa pihak sekolah mengetahui kejadian tersebut, namun tidak mengambil tindakan yang seharusnya. “Atau (pihak sekolah) tahu, tetapi melakukan pembiaran, karena kejadian ini sudah menimbulkan dampak sosial yang luas,” ungkapnya.
Penonaktifan Dadang Mulyadi sendiri secara administratif dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, berdasarkan rekomendasi dari BKD Provinsi Jawa Barat. Selama proses investigasi berjalan, Dinas Pendidikan Provinsi akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 6 Garut.
“Untuk proses pendalamannya ditargetkan selama kira-kira satu minggu, dan Tim Disiplin Pegawai dari BKD Jabar juga sudah mulai bekerja untuk mendalami administrasi kepegawaiannya sejak kemarin,” tutup Dedi Supandi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait