Belasan Tahun Lahan Warga di Kompleks Pemda KBB Belum Dibayar, Warga Minta Kepastian

Adi Haryanto
Warga menunjukkan batas-batas wilayah lahan antara milik warga yang belum dibebaskan sejak tahun 2009 dan lahan milik Pemda KBB di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Lebih dari 16 tahun lahan milik warga di Desa Makarsari, Kecamatan Ngamprah, belum dibebaskan Pemda Kabupaten Bandung Barat.

Padahal lahan tersebut kini telah berubah menjadi kompleks Pemda KBB.

Kondisi itu membuat resah sebanyak 126 pemiliknya, karena posisi lahan mereka sudah ditetapkan menjadi kawasan kompleks Perkantoran Pemda KBB.

Namun hingga kini belum juga dibebaskan dan dibayar, sehingga warga kesulitan jika ingin menjual ke pihak lain.

"Sejak tahun 2009 lahan warga itu sudah masuk penlok (penetapan lokasi) untuk kantor Pemda KBB. Tapi hingga batas waktu Penlok habis tahun 2018, hingga sekarang gak ada kepastian mau dibeli atau tidak," kata warga Kampung Karyalaksana RT 03/05, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Dadang Alamsyah, Kamis (17/7/2025).

Dikatakannya ada sekitar 11 hektare (Ha) lahan milik 126 warga yang sebagian besar berupa lahan kosong dan bangunan rumah yang kini statusnya "menggantung".

Lokasinya berada di kawasan Pemda KBB ada yang di bagian depan, di tengah kompleks, hingga belakang perkantoran.

Warga ingin bisa bertemu dan beraudiensi langsung dengan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail agar persoalan yang sudah belasan tahun tak jelas ini bisa rampung.

Pihaknya pun sudah mengirimkan surat ke Bupati dan Sekda KBB pada 30 Juni 2025 lalu.

"Kemarin kami sudah beraudiensi dengan Komisi III DPRD KBB, warga berharap bisa langsung berkomunikasi dengan Bupati karena dinas teknis bisa bergerak ketika ada intruksi dari bupati sebagai bos mereka," tuturnya.

Kepastian jadi tidaknya dibeli oleh Pemda KBB sangat diharapkan warga, karena selama ini para pemilik lahan tidak bisa mendirikan bangunan.

Bahkan hanya untuk sekadar beraktivitas di lahan mereka juga segan karena ada di dalam kawasan Pemda, padahal itu adalah lahan mereka.

Untuk dijual ke pihak lain juga bisa terkendala, karena nantinya pasti untuk proses mendapatkan IMB akan sulit keluar.

Tapi jika lahan itu tidak akan dibeli, sebaiknya Pemda KBB membuat aturan atau ketetapan baru soal objek-objek dimaksud untuk di keluarkan dari rencana kompleks perkantoran Pemda KBB.

"Kepastian jadi tidaknya dibebaskan oleh pemerintah daerah sangat berarti bagi kami, jangan diganggayong seperti sekarang," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menilai Pemda KB harus segera memberikan kepastian karena warga sudah menunggu pembebasan tanah miliknya sejak 2009.

Mengingat lokasinya sudah ditetapkan Pemda KBB sebagai zona untuk Ibu Kota KBB seluas total 100 hektare.

Tanah mereka sudah terplot dalam siteplan zona Ibu Kota KBB. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemda KBB bahwa rumah dan bangunan tersebut tidak boleh diperjualbelikan maupun dibangun.

Hingga kini warga sudah mematuhi aturan tersebut, tinggal oleh Pemda segera dibebaskan.

"Berdasarkan penuturan warga total uang untuk pembebasan yang mesti dibayarkan oleh Pemda KBB mencapai Rp176 miliar. Kalau oleh Pemda dibayar secara bertahap sampai 10 tahun warga juga tidak keberatan, asal ada kepastian," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network