Kabar Baik PNS Golongan IIIA! Gaji dan Tunjangan Cair Mulai 1 Agustus 2025

Rina Rahadian
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan ini, gaji PNS golongan IIIA mengalami penyesuaian dan dijadwalkan cair pada 1 Agustus 2025, lengkap dengan berbagai tunjangan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi kesejahteraan ASN yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo sejak awal 2024. Salah satu langkah pentingnya adalah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya.

Rincian Gaji PNS Golongan IIIA 2025

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok untuk golongan III:

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Kenaikan gaji ini didasarkan pada jenjang pangkat dan masa kerja PNS di masing-masing golongan.

Tunjangan yang Diterima PNS Golongan IIIA

Selain gaji pokok, PNS golongan IIIA juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai regulasi yang berlaku, antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
    Nilainya disesuaikan dengan kinerja, instansi, dan kelas jabatan. Tukin menjadi komponen tunjangan terbesar.
  2. Tunjangan Suami/Istri
    Sebesar 5% dari gaji pokok sesuai PP No. 7 Tahun 1977 bagi PNS yang sudah menikah.
  3. Tunjangan Anak
    Sebesar 2% per anak (maksimal 3 anak) dari gapok, dengan syarat anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan.
  4. Tunjangan Makan
    Diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2023, dengan nominal untuk golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dihitung berdasarkan kehadiran.
  5. Tunjangan Jabatan Struktural
    Untuk PNS dengan jabatan eselon, nominalnya merujuk pada Perpres No. 26 Tahun 2007, misalnya:
    • Eselon IIIA: Rp1.260.000
    • Eselon IIIB: Rp980.000
  6. Tunjangan Umum
    Bagi PNS yang tidak menjabat posisi struktural/fungsional, diberikan tunjangan umum sebesar Rp185.000 sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006.

Dengan diberlakukannya PP No. 5 Tahun 2024, PNS golongan IIIA akan menerima gaji yang lebih baik, ditambah dengan berbagai tunjangan yang sah secara hukum. Gaji dan tunjangan ini akan mulai dicairkan pada 1 Agustus 2025.

Pastikan Anda memahami hak keuangan sebagai ASN agar bisa mengatur keuangan dengan lebih bijak dan maksimal.



Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network